Subyek Hukum:
Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu
lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari:
- Manusia
Berlaku dan berahirnya seseorang sebagai subyek hukum
Orang –orang yan belum dewasa atau masih
dibawah umur
→ seseorang belum mencapai 21 tahun dan atau
telah menikah
Dan bagi wanita yang telah menikah, menurut
KUHP pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri di dalam lalu lintas
hokum, tetapi ia harus dibantu oleh
suaminya.
- Badan Hukum
Badan hukum adalah badan
yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban
dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Badan hukum merupakan badan-badan atau
perkumpulan. Bandan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:
- Didirikan dengan akta notaris
- Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat.
- Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan.
- Diumumkan dalam berita Negara RI.
- Pendiri ambil bagian dalam saham
PT adalah BADAN HUKUM
Badan Hukum dibedakan menjadi 2 bentuk:
- Badan hukum Publik (Pemerintah, BUMN/D, dll)
→ pemerintah daerah tingkat I,. II, bank Indonesia
dan perusahaan-perusahaan Negara.
- Badan hukum Private (PT, Koperasi, yayasan, dll)
→ perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan
badan amal.
Objek hukum
Objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum misalnya BENDA.
Benda dibagi menajdi 2:
1. Benda yang bersifat kebendaan
→ benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan
dengan panca indera, terdiri dari:
a.
Benda berwujud
Benda bergerak
1. Benda bergerak karena
sifatnya
2. Benda bergerak karena
ketentuan
Saham
– saham
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat
dibedakan menjadi:
1. Benda tidak bergerak Karena
sifatnya
2. Benda tidak bergerak Karena
peruntukannya dan tujuan pemakaian
3. Benda tidak bergerak Karena UU
Berwujud hak-hak atas benda yang tidak bergerak, misalnya memungut hasil atas benda tidak bergerak, hak pakai atas
benda bergerak dan hipotik.
b. Benda tidak berwujud
→ Surat
berharga
Menbedakan benda bergerak dengan benda tidak bergerak itu
penting , karena berhubungan dengan 4 hal:
Pentingnya dibedakan karena :
- Bezit (Kedudukan berkuasa)
Pemilikan dari barang bergerak adalah
pemilik dari barng tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak, belum tentu.
- Lavering (Penyerahan)
Lavering benda bergerak dengan penyerahan
nyata atau dilakukan penyerahan secara nyata atau dari tangan ke tangan,
sedangka untuk benda-benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama.
- Bezwaring (Pembebanan)
Pasal 1150 KUHPer, benda bergerak dengan
GADAI
Pasal 1162 KUHPer, benda tidak bergerak
dilakukan dengan HIPOTIK
Karena diberlakukannya UUHT, atas
tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Hipotik hanya untuk pesawat
dan helicopter (Pasal 12 UU No. 15 Tahun 1992, tentang “Penerbangan”) dan juga
untuk kapal (Pasal 314 KUHD dan Pasal 9 UU No. 21 Tahun 1992 tentang
“pelayaran”)
- Daluwarsa (Verjaring)
Benda bergerak, tidak mengenal daluwarsa
(Pasal 1977 ayat 1) bezit atas benda
bergerak dianggap sebagai eigendom.
Benda tidak bergerak dikenal
daluwarsa (Pasal 610 KUHPer), hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena
daluwarsa.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
→ Suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (
tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,
contohnya merek perusahaan, paten dll.
Hukum benda
Hukum benda bagian dari hukum kekayaan → merupakan
peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang
Hak kebendaan adalah suatu hak yang
memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan
terhadap tiap orang.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
perlunasan utang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditor yang mmeberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi
benda yang dijasikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Macam-macam
perlunasan utang
Dalam perlunasan utang adalah terdiri dari perlunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan perlunasan yang bersifat khusus.
1. Perlunasan utang dengan jaminan umum
Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi
atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun
tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka
apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk
menyita dan melelang seluruh harta debitur.
2.Jaminan utang
khusus
Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang
bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang
khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak
tanggungan dan fidusia.
GADAI
→ Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang
bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan
hutang si debitur bila ia wanprestasi.
Sifat / Ciri Gadai :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanian pokok, yang dimaksudkan agar jangan sampai debitor itu lalai membayar utangnya kembali.
- Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan sebagian dari hutang. Oleh karena itu, gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Kreditur berhak menjual lelang barang
bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur
kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.
Objek gadai
Objek gadai
adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak
berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbgaai hak
untuk mendapatkan pembayaran uang, yaitu berwujud surat-surat piutang, hak
paten.
Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
- Menahan barang, sampai ada pelunasan uang dari debitur.
- Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
- Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
Kewajiban Pemegang gadai :
- Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut jika semua terjai atas kelalaiannya.
- Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
- kewajiban mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi utangnya.
- Kewajiban memelihara benda gadai.
Hapusnya gadai
- Hapusnya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang sudah dilunasi)
- Karna musnahnya benda gadai
- Karena pelaksanaan eksekusi
- Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
- Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
- Karena penyalahgunaan benda gadai
Hipotek
Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran
Sebagai jaminan atas benda tidak bergerak selain tanah.
Sifat-sifat hipotik
- Bersifat accesoir
- Objeknya benda-benda tetap.
Objek hipotik
Sebelum siberlakukannya Undang-Undang no 4 tahun 1996
hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah, namun sejak dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah,
dinyatakan tidak berlaku lagi. Objek hipotik meliputi:
- Kapal laut, dengan bobot 20m keatas (dianggap sebagai benda tidak bergerak)
- Kapal terbang dan helikopter berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.
Perbedaan gadai dan
hipotik
- Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
- Kkk…..
Hak tanggungan
→ Merupakan hak
jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang.
Benda yang akan dijadikan jaminan utag yang bersifat khusus
harus memenuhi syarat-syarat khusus :
- benda tersebut dapat bersifat ekonomis ( dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Tanah yang akan dijadikan jaminan harus bersertifikat.
Objek hak tanggungan
1. hak milik (HM)
2. hak guna usaha (HGU)
3. hak guna bangunan (HGB)
4. hak pakai atas tanah negara
2. hak guna usaha (HGU)
3. hak guna bangunan (HGB)
4. hak pakai atas tanah negara
5. rumah sususn berikut tanah hak bersam serta hak milik
atas satuan rumah susun (HMSRS)
Fidusia
→
suatu perjajian
accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik
debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah
hak miliknya. (jaminan untuk benda-benda selain tanah)
Hubungan antara pemberi
fidusia (debitor0 dan penerima fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang
berdasarkan kepercayaan.
Fidusia merupakan
proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan
yang diberikan dalam bentuk fidusia.(accesoir).
Objek
fidusia
Objek fidusia adalah
benda, baik benda yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun
tidak bergerak, dan yang tidak apat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Perjanjian fidusia
harus dibuat dengan akta notaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar