Kamis, 03 Mei 2012

Subyek Hukum


Subyek Hukum:
Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subyek hukum terdiri dari:
  1. Manusia
Berlaku dan berahirnya  seseorang sebagai subyek hukum
Orang –orang yan belum dewasa atau masih dibawah umur
→ seseorang belum mencapai 21 tahun dan atau telah menikah
Dan bagi wanita yang telah menikah, menurut KUHP pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri di dalam lalu lintas hokum, tetapi  ia harus dibantu oleh suaminya.


  1. Badan Hukum
Badan hukum adalah badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.

Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Bandan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:
  1. Didirikan  dengan akta notaris
  2. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat.
  3. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan.
  4. Diumumkan dalam berita Negara RI.
  5. Pendiri ambil bagian dalam saham
PT adalah BADAN HUKUM


Badan Hukum dibedakan menjadi 2 bentuk:
  1. Badan hukum Publik (Pemerintah, BUMN/D, dll)
→ pemerintah daerah tingkat I,. II, bank Indonesia dan perusahaan-perusahaan Negara.

  1. Badan hukum Private (PT, Koperasi, yayasan, dll)
→ perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan badan amal.







Objek hukum

 Objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum misalnya BENDA.

Benda dibagi menajdi 2:

1. Benda yang bersifat kebendaan
→ benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a. Benda  berwujud
Benda bergerak
1.      Benda bergerak karena sifatnya
2.      Benda bergerak karena ketentuan
          Saham – saham

Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi:
1.     Benda tidak bergerak Karena sifatnya
2.      Benda tidak bergerak Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian
3.      Benda tidak bergerak Karena UU
Berwujud hak-hak atas  benda yang tidak  bergerak, misalnya memungut hasil  atas benda tidak bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan hipotik.

b. Benda  tidak berwujud
→ Surat berharga
Menbedakan benda bergerak dengan benda tidak bergerak itu penting , karena berhubungan dengan 4 hal:

Pentingnya dibedakan karena :
  • Bezit (Kedudukan berkuasa)
Pemilikan dari barang bergerak adalah pemilik dari barng tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak, belum tentu.
  •  Lavering (Penyerahan)
Lavering benda bergerak dengan penyerahan nyata atau dilakukan penyerahan secara nyata atau dari tangan ke tangan, sedangka untuk benda-benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama.
  • Bezwaring (Pembebanan)
Pasal 1150 KUHPer, benda bergerak dengan GADAI
Pasal 1162 KUHPer, benda tidak bergerak dilakukan dengan HIPOTIK
 Karena diberlakukannya UUHT, atas tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Hipotik hanya untuk pesawat dan helicopter (Pasal 12 UU No. 15 Tahun 1992, tentang “Penerbangan”) dan juga untuk kapal (Pasal 314 KUHD dan Pasal 9 UU No. 21 Tahun 1992 tentang “pelayaran”)
  •  Daluwarsa (Verjaring)
Benda bergerak, tidak mengenal daluwarsa (Pasal 1977 ayat 1)  bezit atas benda bergerak dianggap sebagai eigendom.
 Benda tidak bergerak dikenal daluwarsa (Pasal 610 KUHPer), hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa.












2. Benda yang bersifat tidak kebendaan

→ Suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja ( tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten dll.


Hukum benda
Hukum benda bagian dari hukum kekayaan → merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang
 Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
 Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang (hak jaminan) adalah  hak jaminan yang melekat pada kreditor yang mmeberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi benda yang dijasikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).



Macam-macam perlunasan utang
Dalam perlunasan utang adalah terdiri dari perlunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan perlunasan yang bersifat khusus.

1. Perlunasan utang dengan jaminan umum

Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.

2.Jaminan utang khusus

Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan dan fidusia.




GADAI
→ Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.

 Sifat / Ciri Gadai :         
    1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
    2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanian pokok, yang dimaksudkan agar jangan sampai debitor itu lalai membayar utangnya kembali.
    3. Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
    4. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan sebagian dari hutang. Oleh karena itu, gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.  
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.
Objek gadai
            Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbgaai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yaitu berwujud surat-surat piutang, hak paten.

Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
  1. Menahan barang, sampai ada pelunasan uang dari debitur.
  2. Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
  3. Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
 Kewajiban Pemegang gadai :
  1. Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut jika semua terjai atas kelalaiannya.
  2. Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
  3. kewajiban mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi utangnya.
  4. Kewajiban memelihara benda gadai.

Hapusnya gadai

  1. Hapusnya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang sudah dilunasi)
  2. Karna musnahnya benda gadai
  3. Karena pelaksanaan eksekusi
  4. Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
  5. Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
  6. Karena penyalahgunaan benda gadai

Hipotek

Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran
Sebagai jaminan atas benda tidak bergerak selain tanah.

Sifat-sifat hipotik
    1. Bersifat accesoir
    2. Objeknya benda-benda tetap.

Objek hipotik
Sebelum siberlakukannya Undang-Undang no 4 tahun 1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah, namun sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda  yang berkaitan dengan tanah, dinyatakan tidak berlaku lagi. Objek hipotik meliputi:
  1. Kapal laut, dengan bobot 20m keatas (dianggap sebagai benda tidak bergerak)
  2. Kapal terbang dan helikopter berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.

Perbedaan gadai dan hipotik

  1. Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
  2. Kkk…..

Hak tanggungan
Merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang.

Benda yang akan dijadikan jaminan utag yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus :
  1. benda tersebut dapat bersifat ekonomis ( dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  3. Tanah yang akan dijadikan jaminan harus bersertifikat.

Objek hak tanggungan

1. hak milik (HM)
2. hak guna usaha (HGU)
3. hak guna bangunan (HGB)
4. hak pakai atas tanah negara
5. rumah sususn berikut tanah hak bersam serta hak milik atas satuan  rumah susun (HMSRS)

Fidusia

suatu perjajian accesor  antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. (jaminan untuk benda-benda selain tanah)
Hubungan antara pemberi fidusia (debitor0 dan penerima fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.

Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.(accesoir).

Objek fidusia

Objek fidusia adalah benda, baik benda yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang tidak apat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Perjanjian fidusia harus dibuat dengan akta notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar