Kamis, 03 Mei 2012

Hukum perikatan


Hukum perikatan
Hukum perikatan ialah suatu peratuaran yang mengikat suatu badan atau perorangan untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam suatu transaksi atau pun perjanjian.
Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Macam- macam Perikatan            
Macam – macam hukum perikatan yang sering digunakan masyarakat..
  1. Perikatan bersyarat, yaitu suatu perikatan yang timbul akibat dari perjanjian dengan ketentuan.
  2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang dibatasi oleh ketetapan waktu dan akan selesai setelah masa waktu telah berlalu
  3. Perikatan alternative, yaitu perikatan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan dari titik temu suatu perundingan.
  4. Perikatan tanggung menanggung, yaitu perikatan berkaitan tentang kewajiban dan hak atas pertanggung jawaban.
  5. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
  6. Perikatan dengan ancaman hukuman
  7. Perikatan wajar
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
  1. Karena pembayaran
  2. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  3. Karena adanya pembaharuan hutang
  4. Karena percampuran hutang
  5. Karena adanya pertemuan hutang
  6. Karena adanya pembebasan hutang
  7. Karena musnahnya barang yang terhutang
  8. Karena kebatalan atau pembatalan
  9. Karena berlakunya syarat batal
  10.  10.Karena lampau waktu
2.2 Pengertian Perjanjian
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHP. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
  1. Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
  2. Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
  3. Pengertian perjanjian terlalu luas
  4. Tanpa menyebut tujuan
  5. Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
  • syarat ada persetuuan kehendak
  • syarat kecakapan pihak- pihak
  • ada hal tertentu
  • ada kausa yang halal

  Dasar Hukum
Dalam pembahasan mengenai dasar hukum ini berkenaan dengan ketentuan pasal 1233 BW, saya akan memberikan paparan yang menurut pandangan saya penting dalam suatu perikatan, yaitu dasar hukum tentang syarat – syarat sahnya suatu perikatan.
Dasar hukum yang menjadi acuan syarat – syarat sahnya suatu perikatan adalah pasal1320 BW, yaitu sebagai berikut :
  1. sepakat
  2. cakap
  3. suatu hal tertentu
  4. sebab yang diperbolehkan
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
Sepakat
Perikatan akan terjadi apabila ada kesepakatan antara para pihak.
Cakap
Cakap merupakan suatu syarat bagi para pihak untuk melakukan perikatan. Cakap di sini adalah berhubungan dengan kedewasaan. Dalam hal ini terjadi bermacam – macam takaran umur (perbedaan) yang menyatakan bahwa seseorang telah dewasa atau belum ditinjau dari peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia. Berkenaan dengan kedewasaan, maka dapat diketahui sebagai berikut :
2.1.            BW
-          Seseorang telah dianggap dewasa, apabila telah berumur 21 tahun
2.2.            UU Perkawinan
-          Seseorang telah dianggap dewasa apabila : untuk pria telah berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun. Namun apabila belum berumur 21 tahun, pria yang telah berumur 19 tahun dan wanita yang telah berumur 16 tahun diperbolehkan untuk kawin, akan tetapi harus mendapatkan izin dari orang tuanya masing – masing.
2.3.            UU Perlindungan anak
-          Telah dianggap dewasa, apabila anak telah berumur 18 tahun
Syarat nomor 1 dan nomor 2 di atas disebut syarat subyektif yang apabila tidak terpenuhi, maka perikatan tersebut dapat dibatalkan (varnietigbaar). Pembatalan dapat dilakukan oleh salah satu pihak atau pihak ke tiga yang merasa telah dirugikan dengan perikatan yang dibuat tersebut.
Kata – kata dapat dibatalkan (varnietigbaar) ini mengandung arti, yaitu bahwa sejauh tidak ada yang keberatan dari salah satu pihak atau pihak ke tiga atas suatu perikatan yang dilakukan, maka perikatan tersebut dapat dianggap sah.
Suatu hal tertentu
Hal ini menyangkut dengan obyek perikatan, misalkan : Jual beli rumah, jual beli motor, sewa menyewa rumah, dan lain – lain.
Sebab yang diperbolehkan
Berkenaan dengan isi suatu perikatan (perjanjian), yaitu tidak boleh melanggar undang – undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Syarat nomor 3 dan nomor 4 di atas disebut syarat obyektif yang apabila tidak terpenuhi, maka perikatan tersebut batal demi hukum (nietig).

asas dalam hukum perjanjian
diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas kensensualisme.

            Asas kebebasan berkontrak
         → Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

         Asas Konsensualisme
         → Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok.

            → Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
            1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
                → Pasal 1321 KUH Perdata dinyatakan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan secara kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan/ penipuan.

            2. Cakap untuk membuat  perjanjian

            3. Mengenai suatu hak tertentu

            4. Suatu sebab yang halal

            2 syarat pertama dinamakan syarat-syarat subjektif.
            2 syarat yang lainnya dinamakan syarat objektif

            Asas kepribadian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar