Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum
yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
1.1 Latar Belakang
Perlindungan konsumen
adalah jaminan yang seharusnya didapatkan
oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam
kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen.
Dalam beberapa kasus banyak ditemukan
pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalamtingkatan yang
dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.Beberapa
contohnya adalah :
•
Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar
berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya
karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa
menyebabkan keracunan.
•
Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti
kita ketahui bahwa kedua jenis cairan
kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikandengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudahterkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut
dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan
besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat
memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian.
•
Daging sisa atau bekas dari hotel dan
restoran yang diolah kembali, beberapawaktu lalu
public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel danrestoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan
daging limbah ataudaging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan
seakan-akantidak percaya pada hal tersebut,
namun fakta menyebutkan bahwa dikawasancengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan
serta ditangkap seorang pelaku pengolahan
daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan-tahapan yang ia
lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengancairan formalin,
selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembalisebelum dijual
dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi.Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku
mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima)
tahun lebih.
•
Produk susu China yang mengandung melamin.
Berita yang sempatmenghebohkan publik China dan juga Indonesia adalah ditemukannya
kandunganmelamin di dalam produk-produk susu
buatan China. Zat melamin itu sendiri1
merupakan zat yang biasa digunakan dalam
pembuatan perabotan rumah tanggaatau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan
dengan susu maka secaraotomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu.
Walaupun demikian,hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya
hal ini sangatmerugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkanefek samping yang sangat berbahaya. Faktanya
banyak bayi yang mengalami penyakit-penyaktit
tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit darimereka yang
meninggal dunia.Dari keempat contoh diatas
dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.
Selain konsumen harus membayar dalam jumlahatau harga yang boleh dikatakan
semakin lama semakin mahal, konsumen jugaharus menanggung resiko besar yang
membahayakan kesehatan dan jiwanya halyang memprihatinkan adalah
peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan
peningkatan kualitas atau mutu produk.Hal-hal
tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dariPemerintah serta badan-badan hukum seperti Dinas
kesehatan, satuan PolisiPamong Praja,
serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat. Eksistensikonsumen tidak
sepenuhnya dihargai karena tujuan utama dari penjual adalahmemperoleh
keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan untuk jangka
panjang.Oleh karena itu, kami menyusun
makalah ini yang berisi tentang Perlindungankonsumen. Dalam makalah ini
kami akan menjelaskan lebih lanjut serta membuatsolusi yang mungkin akan
berguna bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasayang akan datang.2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar