Praktek monopoli
1.Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentanganti
monopoli)
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usahayang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasatertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapatmerugikankepentingan
umum
.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan
antar pelaku usaha dalam menjalankankegiatan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan caratidak
jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
2.Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku
usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelakuusaha
mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitandengan kemampuan keuangan, kemampuan
akses pada pasokan atau penjualan, sertakemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara danmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasaioleh negara tidak boleh dikuasai
swasta sepenuhnya.
3.Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan
pengambil-alihan
–Penggabungan adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usahaatau lebih
untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah adayang
mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang
menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang
menerima Penggabungan danselanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan
diri berakhir karena hukum. –Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha ataulebih
untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha
baruyang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha
yangmeleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri
berakhir karena hukum. –Pengambilalihan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh
atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau asetPerseroan/Badan
Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalianterhadap Perseroan/Badan
Usaha tersebut
4.Sebutkan beberapa asas dalam UU no.5 Tahun 1999
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya
berasaskan demokrasiekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dankepentingan
umum.
5.Apa tujuan UU tersebut digunakan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun
1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk
memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasiyang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dariUU persaingan usaha adalah
promoting competition
dan memperkuat kedaulatankonsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar