Kamis, 03 Mei 2012

Praktek monopoli

 
 Praktek monopoli
1.Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentanganti monopoli)
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usahayang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasatertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapatmerugikankepentingan umum
.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankankegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan caratidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
2.Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelakuusaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitandengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, sertakemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara danmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasaioleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
3.Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
 –Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usahaatau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah adayang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan danselanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. –Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha ataulebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baruyang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yangmeleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum. –Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau asetPerseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalianterhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
4.Sebutkan beberapa asas dalam UU no.5 Tahun 1999
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasiekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dankepentingan umum.
5.Apa tujuan UU tersebut digunakan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasiyang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dariUU persaingan usaha adalah
 promoting competition
dan memperkuat kedaulatankonsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar