HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HAKI)
BAGIAN I
PENGERTIAN
A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan
Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul
bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia.
Pada intinya
HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis
besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
Hak Cipta (copy rights)
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property
Rights), yang mencakup:
· Paten;
· Desain Industri (Industrial designs);
· Merek;
· Penanggulangan praktik persaingan
curang (repression of unfair competition);
· Desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit);
· Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia
badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian
bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis dan administratif
kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam
organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri,
tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merek;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak
Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun
1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan
meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu
bagian terpenting darti persetujuan WTO
adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah
Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI,
yaitu :
a. Paris Convention for the protection of
Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24
Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and
Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres
No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of
Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan
Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam
dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI
yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY
ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan
telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial
Property and Convention establishing the world Intellectual Property
Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki
millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang
selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional.
Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan
dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini
permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi.
Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu
dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
SUMBER :
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual.html
https://fannynawang.wordpress.com/2011/03/06/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
http://bphn.go.id/aplikasi/TUSite_files/Peraturan%20Per-UU-an/pola%20klasifikasi%20arsip.pdf
http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/2064377-seputar-hak-kekayaan-intelektual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar