Kamis, 03 Mei 2012

Hukum perikatan


Hukum perikatan
Hukum perikatan ialah suatu peratuaran yang mengikat suatu badan atau perorangan untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam suatu transaksi atau pun perjanjian.
Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Macam- macam Perikatan            
Macam – macam hukum perikatan yang sering digunakan masyarakat..
  1. Perikatan bersyarat, yaitu suatu perikatan yang timbul akibat dari perjanjian dengan ketentuan.
  2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang dibatasi oleh ketetapan waktu dan akan selesai setelah masa waktu telah berlalu
  3. Perikatan alternative, yaitu perikatan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan dari titik temu suatu perundingan.
  4. Perikatan tanggung menanggung, yaitu perikatan berkaitan tentang kewajiban dan hak atas pertanggung jawaban.
  5. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
  6. Perikatan dengan ancaman hukuman
  7. Perikatan wajar
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
  1. Karena pembayaran
  2. Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  3. Karena adanya pembaharuan hutang
  4. Karena percampuran hutang
  5. Karena adanya pertemuan hutang
  6. Karena adanya pembebasan hutang
  7. Karena musnahnya barang yang terhutang
  8. Karena kebatalan atau pembatalan
  9. Karena berlakunya syarat batal
  10.  10.Karena lampau waktu
2.2 Pengertian Perjanjian
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHP. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
  1. Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
  2. Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
  3. Pengertian perjanjian terlalu luas
  4. Tanpa menyebut tujuan
  5. Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
  • syarat ada persetuuan kehendak
  • syarat kecakapan pihak- pihak
  • ada hal tertentu
  • ada kausa yang halal

  Dasar Hukum
Dalam pembahasan mengenai dasar hukum ini berkenaan dengan ketentuan pasal 1233 BW, saya akan memberikan paparan yang menurut pandangan saya penting dalam suatu perikatan, yaitu dasar hukum tentang syarat – syarat sahnya suatu perikatan.
Dasar hukum yang menjadi acuan syarat – syarat sahnya suatu perikatan adalah pasal1320 BW, yaitu sebagai berikut :
  1. sepakat
  2. cakap
  3. suatu hal tertentu
  4. sebab yang diperbolehkan
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
Sepakat
Perikatan akan terjadi apabila ada kesepakatan antara para pihak.
Cakap
Cakap merupakan suatu syarat bagi para pihak untuk melakukan perikatan. Cakap di sini adalah berhubungan dengan kedewasaan. Dalam hal ini terjadi bermacam – macam takaran umur (perbedaan) yang menyatakan bahwa seseorang telah dewasa atau belum ditinjau dari peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia. Berkenaan dengan kedewasaan, maka dapat diketahui sebagai berikut :
2.1.            BW
-          Seseorang telah dianggap dewasa, apabila telah berumur 21 tahun
2.2.            UU Perkawinan
-          Seseorang telah dianggap dewasa apabila : untuk pria telah berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun. Namun apabila belum berumur 21 tahun, pria yang telah berumur 19 tahun dan wanita yang telah berumur 16 tahun diperbolehkan untuk kawin, akan tetapi harus mendapatkan izin dari orang tuanya masing – masing.
2.3.            UU Perlindungan anak
-          Telah dianggap dewasa, apabila anak telah berumur 18 tahun
Syarat nomor 1 dan nomor 2 di atas disebut syarat subyektif yang apabila tidak terpenuhi, maka perikatan tersebut dapat dibatalkan (varnietigbaar). Pembatalan dapat dilakukan oleh salah satu pihak atau pihak ke tiga yang merasa telah dirugikan dengan perikatan yang dibuat tersebut.
Kata – kata dapat dibatalkan (varnietigbaar) ini mengandung arti, yaitu bahwa sejauh tidak ada yang keberatan dari salah satu pihak atau pihak ke tiga atas suatu perikatan yang dilakukan, maka perikatan tersebut dapat dianggap sah.
Suatu hal tertentu
Hal ini menyangkut dengan obyek perikatan, misalkan : Jual beli rumah, jual beli motor, sewa menyewa rumah, dan lain – lain.
Sebab yang diperbolehkan
Berkenaan dengan isi suatu perikatan (perjanjian), yaitu tidak boleh melanggar undang – undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Syarat nomor 3 dan nomor 4 di atas disebut syarat obyektif yang apabila tidak terpenuhi, maka perikatan tersebut batal demi hukum (nietig).

asas dalam hukum perjanjian
diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas kensensualisme.

            Asas kebebasan berkontrak
         → Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

         Asas Konsensualisme
         → Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok.

            → Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
            1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
                → Pasal 1321 KUH Perdata dinyatakan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan secara kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan/ penipuan.

            2. Cakap untuk membuat  perjanjian

            3. Mengenai suatu hak tertentu

            4. Suatu sebab yang halal

            2 syarat pertama dinamakan syarat-syarat subjektif.
            2 syarat yang lainnya dinamakan syarat objektif

            Asas kepribadian

HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
A. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

B. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

 PENGERTIAN HUKUM PERDATA
v

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

 KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
v
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

C. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.

II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.

III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sejarah SIngkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW      : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda
WvK   : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
  1. Buku 1, Tentang Orang
  2. Buku 2, Tentang Benda
  3. Buku 3, tentang Perikatan
  4. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
  1. Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
  2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.



Sumber :
http://id.wikipedia.org



KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor hosita yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :

a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa cina, India, arab).
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa dan Eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
2. Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
1. Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
2. Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
3. Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
4. Hukum waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata :
1. Buku I tentang orang/van personen
2. Buku II tentang benda/van zaken
3. Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
4. Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUH perdata maka:
1. Hukum perorangan termasuk Buku I
2. Hukum keluarga termasuk Buku I
3. Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
4. Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hukum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasal 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) .

Subyek Hukum


Subyek Hukum:
Segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subyek hukum terdiri dari:
  1. Manusia
Berlaku dan berahirnya  seseorang sebagai subyek hukum
Orang –orang yan belum dewasa atau masih dibawah umur
→ seseorang belum mencapai 21 tahun dan atau telah menikah
Dan bagi wanita yang telah menikah, menurut KUHP pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri di dalam lalu lintas hokum, tetapi  ia harus dibantu oleh suaminya.


  1. Badan Hukum
Badan hukum adalah badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.

Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Bandan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara:
  1. Didirikan  dengan akta notaris
  2. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat.
  3. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan.
  4. Diumumkan dalam berita Negara RI.
  5. Pendiri ambil bagian dalam saham
PT adalah BADAN HUKUM


Badan Hukum dibedakan menjadi 2 bentuk:
  1. Badan hukum Publik (Pemerintah, BUMN/D, dll)
→ pemerintah daerah tingkat I,. II, bank Indonesia dan perusahaan-perusahaan Negara.

  1. Badan hukum Private (PT, Koperasi, yayasan, dll)
→ perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan badan amal.







Objek hukum

 Objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum misalnya BENDA.

Benda dibagi menajdi 2:

1. Benda yang bersifat kebendaan
→ benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a. Benda  berwujud
Benda bergerak
1.      Benda bergerak karena sifatnya
2.      Benda bergerak karena ketentuan
          Saham – saham

Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi:
1.     Benda tidak bergerak Karena sifatnya
2.      Benda tidak bergerak Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian
3.      Benda tidak bergerak Karena UU
Berwujud hak-hak atas  benda yang tidak  bergerak, misalnya memungut hasil  atas benda tidak bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan hipotik.

b. Benda  tidak berwujud
→ Surat berharga
Menbedakan benda bergerak dengan benda tidak bergerak itu penting , karena berhubungan dengan 4 hal:

Pentingnya dibedakan karena :
  • Bezit (Kedudukan berkuasa)
Pemilikan dari barang bergerak adalah pemilik dari barng tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak, belum tentu.
  •  Lavering (Penyerahan)
Lavering benda bergerak dengan penyerahan nyata atau dilakukan penyerahan secara nyata atau dari tangan ke tangan, sedangka untuk benda-benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama.
  • Bezwaring (Pembebanan)
Pasal 1150 KUHPer, benda bergerak dengan GADAI
Pasal 1162 KUHPer, benda tidak bergerak dilakukan dengan HIPOTIK
 Karena diberlakukannya UUHT, atas tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Hipotik hanya untuk pesawat dan helicopter (Pasal 12 UU No. 15 Tahun 1992, tentang “Penerbangan”) dan juga untuk kapal (Pasal 314 KUHD dan Pasal 9 UU No. 21 Tahun 1992 tentang “pelayaran”)
  •  Daluwarsa (Verjaring)
Benda bergerak, tidak mengenal daluwarsa (Pasal 1977 ayat 1)  bezit atas benda bergerak dianggap sebagai eigendom.
 Benda tidak bergerak dikenal daluwarsa (Pasal 610 KUHPer), hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa.












2. Benda yang bersifat tidak kebendaan

→ Suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja ( tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten dll.


Hukum benda
Hukum benda bagian dari hukum kekayaan → merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang
 Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
 Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang (hak jaminan) adalah  hak jaminan yang melekat pada kreditor yang mmeberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi benda yang dijasikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).



Macam-macam perlunasan utang
Dalam perlunasan utang adalah terdiri dari perlunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan perlunasan yang bersifat khusus.

1. Perlunasan utang dengan jaminan umum

Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.

2.Jaminan utang khusus

Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan dan fidusia.




GADAI
→ Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.

 Sifat / Ciri Gadai :         
    1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
    2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanian pokok, yang dimaksudkan agar jangan sampai debitor itu lalai membayar utangnya kembali.
    3. Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
    4. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan sebagian dari hutang. Oleh karena itu, gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.  
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.
Objek gadai
            Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbgaai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yaitu berwujud surat-surat piutang, hak paten.

Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
  1. Menahan barang, sampai ada pelunasan uang dari debitur.
  2. Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
  3. Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
 Kewajiban Pemegang gadai :
  1. Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut jika semua terjai atas kelalaiannya.
  2. Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
  3. kewajiban mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi utangnya.
  4. Kewajiban memelihara benda gadai.

Hapusnya gadai

  1. Hapusnya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang sudah dilunasi)
  2. Karna musnahnya benda gadai
  3. Karena pelaksanaan eksekusi
  4. Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
  5. Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
  6. Karena penyalahgunaan benda gadai

Hipotek

Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran
Sebagai jaminan atas benda tidak bergerak selain tanah.

Sifat-sifat hipotik
    1. Bersifat accesoir
    2. Objeknya benda-benda tetap.

Objek hipotik
Sebelum siberlakukannya Undang-Undang no 4 tahun 1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah, namun sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda  yang berkaitan dengan tanah, dinyatakan tidak berlaku lagi. Objek hipotik meliputi:
  1. Kapal laut, dengan bobot 20m keatas (dianggap sebagai benda tidak bergerak)
  2. Kapal terbang dan helikopter berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.

Perbedaan gadai dan hipotik

  1. Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
  2. Kkk…..

Hak tanggungan
Merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang.

Benda yang akan dijadikan jaminan utag yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus :
  1. benda tersebut dapat bersifat ekonomis ( dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  3. Tanah yang akan dijadikan jaminan harus bersertifikat.

Objek hak tanggungan

1. hak milik (HM)
2. hak guna usaha (HGU)
3. hak guna bangunan (HGB)
4. hak pakai atas tanah negara
5. rumah sususn berikut tanah hak bersam serta hak milik atas satuan  rumah susun (HMSRS)

Fidusia

suatu perjajian accesor  antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. (jaminan untuk benda-benda selain tanah)
Hubungan antara pemberi fidusia (debitor0 dan penerima fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.

Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.(accesoir).

Objek fidusia

Objek fidusia adalah benda, baik benda yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang tidak apat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Perjanjian fidusia harus dibuat dengan akta notaris